Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Thursday, October 26, 2017

Bapem Perda DPRD Kota Bukit Tinggi Sumatera Selatan lakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat.


BANDUNG -Dalam rangka melakukan studi banding mengenai cara penyusunan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) tahun 2018, Bapem Perda DPRD Kota Bukit Tinggi Sumatera Selatan lakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh BP Perda Provinsi Jawa Barat, di ruang Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro No 27 Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
Propomperda sendiri merupakan instrument perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.

Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Kota Bukit Tinggi Ibnu Aziz dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, tujuan studi banding ini dalam rangka persiapan penyusan program pembentukan Perda tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi.
“Point penting yang telah didapat setelah studi banding ini nantinya akan menjadi acuan bagi kami guna penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi” jelasnya.
Ia berharap, setelah studi banding ini dilakukan hasilnya dapat diimplementasikan di Kota Bukit Tinggi. “Semua itu agar terciptanya peraturan daerah yang sebaik dengan (peraturan) daerah di Provinsi Jawa Barat” ungkapnya.
Anggota BP Perda Provinsi Jawa Barat Darius Doloksaribu menjelaskan, mekanisme penyusunan program pembentukan perda baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi umumnya memiliki kesamaan. Adapun permasalahan yang sering dijumpai adalah soal sinkronisasi antara perda kabupaten/kota dengan perda dintingkat provinsi.
“Sampai saat ini masih banyak perda di tingkat kota/kabupaten yang tidak berjalan beriringan dengan perda di tingkat provinsi karena kurangnya komunikasi” katanya.
Ia menambahkan, perlu adanya komunikasi yang baik antara legialatif dengan legislatif demu terciptanya peraturan daerah yang baik untuk mensejahterakan masyarakat. (***)