BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat
melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk
menindaklanjuti hingga pemblokiran terkait dengan adanya konten
pornografi dalam aplikasi Whatsapp (WA). Hal itu meresahkan masyarakat
lantaran saat ini dengan mudah siapapun dapat mengakses pornografi hanya
dengan satu klik.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, SE meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan ketat dan pemblokiran terhadap konten berbau pornografi di aplikasi Whats App maupun di media sosiaal lainnya. Dia menilai konten tersebut berbahaya karena tidak ada fitur penyaring atau filter sehingga bisa membuat siapa saja mampu mengaksesnya.
“Diskominfo harus segera memblokir dan mengawasi informasi baik dalam bentuk aplikasi maupun konten lainnya hal yang berbau pornografi, apalagi untuk whatsapp ini kan lebih familiar digunakan dengan basis nomor telepon,” ujar Syahrir melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2017).
Dia menambahkan, pemerintah berkewajiban mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pornografi dan pornoaksi. Diskominfo dalam hal ini berwenang untuk menghapus konten-konten tak relevan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dengan memerhartikan keresahan yang timbul di masyarakat, terlebih dilingkungan anak dibwah umur.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, SE meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan ketat dan pemblokiran terhadap konten berbau pornografi di aplikasi Whats App maupun di media sosiaal lainnya. Dia menilai konten tersebut berbahaya karena tidak ada fitur penyaring atau filter sehingga bisa membuat siapa saja mampu mengaksesnya.
“Diskominfo harus segera memblokir dan mengawasi informasi baik dalam bentuk aplikasi maupun konten lainnya hal yang berbau pornografi, apalagi untuk whatsapp ini kan lebih familiar digunakan dengan basis nomor telepon,” ujar Syahrir melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2017).
Dia menambahkan, pemerintah berkewajiban mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pornografi dan pornoaksi. Diskominfo dalam hal ini berwenang untuk menghapus konten-konten tak relevan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dengan memerhartikan keresahan yang timbul di masyarakat, terlebih dilingkungan anak dibwah umur.