Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Thursday, October 26, 2017

Panitia Khusus DPRD Provisi D.I.Yogayakarta Lakukan Kunjungan kerja ke kantor DPRD Jawa Barat

BANDUNG - Panitia Khusus DPRD Provisi D.I.Yogayakarta yang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Jawa Barat untuk memperkaya materi dan masukan Raperda.
Kedatangan rombongan Pansus DPRD DIY yang dipimpin langsung Ketua Pansus Huda Tri Yudiana diterima Wakil Ketua Komisi IV, Daddy Rohanady didampingi anggota gatot Tjahyono, Hasbullah dan Kabid Tambang Dinas ESDM Jabar Fadil, di ruang kerja Komisi IV DPRD Jabar, Kamis (12/10).

Menurut Ketua Pansus Huda Tri, kenapa DPRD Jabar yang pilih, karena Pemprov Jabar telah menerbitkan Perda No2/2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada 25 April 2017, lalu.
Tadi kami sebelum ke DPRD Jabar sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum, dan kita sudah mendapatkan Perda No2/2017 dari Gedung Sate. Dan setelah kami pelajari ternyata, Perda yang telah dibuat oleh Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar telah mengakomodir UU No.23/2014. tentang Pemerintahan Daerah.
Huda mengakui, setelah kami berkoordinasi dengan Komisi IV, cukup banyak sekali masukan-masukan yang didapat dari kebijakan Jawa Barat. Diantaranya, terkait pengawasan, pengalaman-pengalaman lapangan dan substansi landasan pemikiran terkait pengambilan kebijakan.
Kalau dari sisi landasan hukum dan pemikirannya, hampir mirip, cuma terobosan-terobosannya itu yang kita ingin terapkan juga di Yogyakarta,” katanya.
Luas area Jawa Barat jauh lebih luas bila dibandingkan dengan area Yogyakarta, namun, dari sisi pertambangan Yogyakarta memilikikelebihan terutama batu dan pasirnya, karena kita punya Gubung Merapi. Namun, bila dilihat dari kesamaannya yaitu terletak pada masalah problem penanganan permasalahannya, terutama cukup banyknya petambang illegal.
Cukup banyaknya penambang liar, kata Huda karena lemahnya penegakan hukum. “Kalau tegas, bisa hilang penambang liarnya. Karena memang kewenangan untuk menanganan penambang liar ada diaparat hukum, bukan di pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, kedatangan Pansus DPRD DIY ke DPRD Jabar cukup tepat, kerena memang kita lebih dahulu menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dikatakan, saya waktu itu memang menjadi ketua pansus pengolahan bahan tambang dan batubara meskipun sebenarnya di Jawa Barat, batubaranya sedikit.
“Tadi rombongan Pansus DPRD DIY, lebih menitik beratkan pada bagaimana proses dan warna local”, katanya.
Daddy juga mengatakan, masalah perijinan pertambangan dipegang oleh Provinsi, tetapi tataruang ada di kabupaten/kota, untuk itu sebelum ijin keluar harus terlebih dahulu dikaji dan dikoordaniasi dengan daerah.
Selain itu di Jabar ada proyek besar yaitu Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) yang notabene merubah RTWR. Kami juga di program Citra Bakti DPRD, yang setiap kegiatannya langsung dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan Pimpinan Komisi terkait, untuk menyerap aspirasi dan mensosialisasikan Perda dan program kerja dewan, tandasnya.(am)