Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Sunday, October 8, 2017

Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Berhasil Dilumpuhkan

JAKARTA - Lima pengedar sabu jaringan Malaysia digulung jajaran Subdit Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan total barang bukti 20,4 kilogram sabu. Untuk mengelabui petugas kawanan ini memasukkan sabu dengan bungkus teh Cina.
Lima tersangka yang ditangkap yakni Safrizal alias Rizal, Razali, Mulyadi Zen alias Mul, Muzakkir alias Zakir, dan Jajang Saepudin bin Enceng Suwardi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyebutkan , pengungkapan sindikat ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander.
Rabu 4 Oktober 2017 pukul 12.12 WIB anggota menangkap Safrizal alias Rizal di Jalan Walang Timur, Koja, Jakarta Utara. Dari tangan pria ini disita tiga bungkus teh Cina berisi sabu seberat 3,3 kilogram.
Pada hari yang sama Jajang dibekuk di depan hotel di kawasan Pamugaran Bulak Laut, Pangandaran, Jawa Barat. Kepada polisi, Jajang mengaku menyimpan sabu di mobil Honda CRV yang terparkir di Dusun Pangarengan, Pangandaran, Jawa Barat, dan benar saja polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 17 kilogram.
“Total Sabu seluruhnya 20,419 kilogram. 17 masih terbungkus plastik, sebagian terpecah, ada yang 50 gram, 100 gram, dan 75 gram,Sindikat ini mengcover kegiatannya dengan berjualan obat, dari lima pelaku empat orang selain tersangka Jajang mempunyai toko obat rakyat. Dan saat dilakukan penggeledahan pada toko-toko tersebut polisi mengamankan obat-obatan yang dilarang.
Namun, Suwondo menyebut jika toko obat milik tersangka tidak menyediakan sabu dan pelaku tidak memiliki baground seorang apoteker.
Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam, tiga mobil, motor, dan sejumlah surat-surat perbankan. Atas perbuatannya,  pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (yan)