Modus yang dijalankan Dirman dalihnya adalah mengganti KWH meteran lama menjadi token (pra bayar). Ia meminta bayaran Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.
Menurut Kasubbit Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, penipuan dilakukan Dirman sejak Agustus hingga Oktober 2017 dengan mengaku sebagai petugas PLN yang bisa membantu mengganti meteran listrik. Selama tiga bulan itu, ia melakukan penipuan di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan jumlah korban sebanyak 18 orang dan meraup keuntungan hingga Rp10 juta.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Gede, pelaku selalu bekerja sendiri. Sementara untuk meyakinkan korbannya selain mengenakan ID card PLN palsu ia juga membawa berkas-berkas serta surat tugas palsu yang membawa logo PLN.
Modus yang digunakan Dirman dengan cara menyisir perumahan warga yang masih menggunakan meteran lama dan menawarkan jasa penggantian meteran dengan menjelaskan biaya penggantian KWH meteran Rp850 ribu ditambah asuransi dan garansi Rp450 ribu. Namun, jika KWH meteran tidak ada tunggakan biaya selama tiga bulan terahir calon korban hanya disuruh membayar Rp450 ribu sebagai jaminan asuransi perawatan meteran.
“Setelah dapat uang korban dikasih foto copy kwitansi dan pergi tanpa balik lagi. Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp10 juta,” tutur Gede.
Atas perbuatannya tersebut Dirman dijebloskan diancam Pasal 378 tentang Penipuan ancaman hukuman empat tahun pidana. (yn)
