Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Friday, November 10, 2017

Blokir Konten Fornografi di Medsos

BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menindaklanjuti hingga pemblokiran terkait dengan adanya konten pornografi dalam aplikasi Whatsapp (WA). Hal itu meresahkan masyarakat lantaran saat ini dengan mudah siapapun dapat mengakses pornografi hanya dengan satu klik.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, SE meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan ketat dan pemblokiran terhadap konten berbau pornografi di aplikasi Whats App maupun di media sosiaal lainnya. Dia menilai konten tersebut berbahaya karena tidak ada fitur penyaring atau filter sehingga bisa membuat siapa saja mampu mengaksesnya.
“Diskominfo harus segera memblokir dan mengawasi informasi baik dalam bentuk aplikasi maupun konten lainnya hal yang berbau pornografi, apalagi untuk whatsapp ini kan lebih familiar digunakan dengan basis nomor telepon,” ujar Syahrir melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2017).
Dia menambahkan, pemerintah berkewajiban mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pornografi dan pornoaksi. Diskominfo dalam hal ini berwenang untuk  menghapus konten-konten tak relevan sebagaimana  tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dengan memerhartikan keresahan yang timbul di masyarakat, terlebih dilingkungan anak dibwah umur.

“Dalam hal ini, Diskominfo harus bersinergi dengan pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas terkait konten pornografi dalam aplikasi WA ini,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.
Terlebih, lanjut Syahrir, pengawasan masif juga tidak berhenti di Diskominfo saja, tetapi juga peran serta orang tua dilingkungan keluarga dan guru di lingkungan sekolah serta masyarakat pada umumnya harus mempu untuk mengontrol hal yang berbau pornografi dan pornoaksi yang kecenderungannya mudah diakses khususnya oleh anak. Anak. Hal ini tentu harus menjadi catatan penting untuk semua pihak betapa sudah mengkhawatirkannya arus deras perkembangan teknologi. Namun sayangnya kemajuan teknologi ini justru mempermudah akses untuk melihat dunia luar tanpa adanya filterisasi baik dari penyedia aplikasi maupun pengguna.
“Apalagi, saat ini dipermudah dengan adanya media sosial lainnya seperti facebook, twitter, instagram dan masih banyak lainnya yang terdapat konten pornografinya. Pengawasan keluarga tidak kalah penting dalam mendampingi anak-anak agar terjaga dari hal negatif,” tandasnya. (am)