JAKARTA- Akhirnya Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), hadir pada sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Setnov tiba di Tipikor, sekitar pukul 09:40 Wib, dengan mengenakan kemaja putih berbalut rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut agenda, Setnov akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ketua DPR ini turun dari mobil tahanan dikawal sejumlah polisi. Setnov tidak komentar atas pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Orang nomor satu di Parta Golkar dan DPR ini langsung memasuki ruangan sambil menanti sidang dimulai.
Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengemukakan soal persidangan itu. Menurut Maqdir bukan soal dasar hukumnya, tapi bicara soal kepatutan.
KPK sudah tahu bahwa dalam perkara ini mereka sedang menghadapi praperadilan. “Apa sih kegentingan memaksa sehingga dalam waktu satu hari sejak diterima berkas perkara dan oleh penuntut umum sehingga pada hari yang sama itu dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Gak ada kegentingan memaksa.”
“Makanya saya katakan tadi, kita menyikapi ini seharusnya dengan hati-hati. Karena bagaimanapun juga apa yg terjadi pada pak Novanto ini akan terjadi pada orang lain. Hari ini terjadi pada pak Novanto, besok akan terjadi pada ke siapa. Lusa akan terjadi hal tentang serupa. Nah proses dan penegakkan hukum dan prosedur yang dilalui ini. Ini kan tidak akan mendidik. Jangan lupa hukum acara itu untuk melindungi hak asasi.”
Kuasa hukum Setnov juga mempertanyakan kepentingan yang mendesak sehingga KPK melimpahkan perkara ni ke pengadilan. “Ini lebih kepada mau menang-menangan saja kan. Karena mereka punya kewenagan, kewenangan itu yangg mereka gunakan.”(yn)
