Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Tuesday, December 12, 2017

Akhirnya Setnov Duduk di Kursi Pesakitan

JAKARTA- Akhirnya Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), hadir pada sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Setnov tiba di Tipikor, sekitar pukul 09:40 Wib, dengan mengenakan kemaja putih berbalut rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut agenda, Setnov akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ketua DPR  ini turun dari mobil tahanan dikawal sejumlah polisi. Setnov tidak komentar atas pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Orang nomor satu di Parta Golkar dan DPR ini langsung memasuki ruangan sambil menanti sidang dimulai.
Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengemukakan soal persidangan itu. Menurut Maqdir bukan soal dasar hukumnya, tapi bicara soal kepatutan.
KPK sudah tahu bahwa dalam perkara ini mereka sedang menghadapi praperadilan. “Apa sih kegentingan memaksa sehingga dalam waktu satu hari sejak diterima berkas perkara dan oleh penuntut umum sehingga pada hari yang sama itu dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Gak ada kegentingan memaksa.”
“Makanya saya katakan tadi, kita menyikapi ini seharusnya dengan hati-hati. Karena bagaimanapun juga apa yg terjadi pada pak Novanto ini akan terjadi pada orang lain. Hari ini terjadi pada pak Novanto, besok akan terjadi pada ke siapa. Lusa akan terjadi hal tentang serupa. Nah proses dan penegakkan hukum dan prosedur yang dilalui ini. Ini kan tidak akan mendidik. Jangan lupa hukum acara itu untuk melindungi hak asasi.”
Kuasa hukum Setnov juga mempertanyakan kepentingan yang mendesak sehingga KPK melimpahkan perkara ni ke pengadilan. “Ini lebih kepada mau menang-menangan saja kan. Karena mereka punya kewenagan, kewenangan itu yangg mereka gunakan.”(yn)