BANDUNG -Dalam rangka mencari masukan dan informasi terkait Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan
dan Petambak Garam, DPRD Provinsi Jawa Barat gelar Hearing Dialog di
Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa
Barat, Hj Ganiwati SH, MM mengatakan, kondisi masyaraka sekitar pantai
saat ini tengah ditempa sejumlah persoalan yang cukup genting. Di
antaranya persoalan abrasi dan tidak stabilnya harga garam serta
kebijakan import garam. Hal itu memberatkan para pembudidaya dan
petambak garam di Kabupaten Indramayu.
“Karena itu kami (BP Perda-red) berupaya untuk mencari solusi untuk
menyiasati bagaimana caranya agar para petambak tidak merugi akibat
persoalan yang dihadapi. Atas dasar itulah kami berinisiasi untuk
m3mbuat raperda ini,” ujar Ganiwati di Kabupaten Indramayu, Jumat
(22/9/2017).
Dia menambahkan, berkaitan dengan stabilisasi harga garam seharusnya
pemerintah pun turut memikirkan dampak terhadap petani garam lokal
dengan kebijakan impor tersebut. Sehingga, para petani garam dan
petambak ikan tidak terdampak buruk akibat kebijakan tersebut. Dalam hal
ini, negara harus hadir untuk memberikan solusi kepada petani garam
lokal. Bagaimana tidak, kebijakan hanya melempar harga garam ke pasar
dibiarkan begitu saja. Tanpa ada solusi bagi petani garam dan petambak
ikan, sedangkan masalah infrastrukturnya pemeraintah tidak memikirkan.
“Di sinilah negara harus hadir, mau sejahtera bagaimana garamnya saja tidak dihargai oleh apa-apa dari pemerintah,” ucapnya.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi
Jawa Barat, Dodi Sudenda mengatakan, program pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan para petani garam maupun petambak ikan sudah berjalan, tetapi
tahun ini belum terealisasi. Selain itu, untuk mengantisipasi tidak
stabilnya harga garam, pihaknya akan bekerja sama dengan BUMD untuk
menyerap dan menentukan harga garam agar dapat dinikmati oleh para
petani garam.
“Kita juga sudah menyiapkan program untuk mengantisipasi tidak
stabilnya harga garam lokal akibat impor. Namun kami harus
dikoordinasikan dengan BUMD untuk pelaksanaannya,” ujar Dodi
Ketua Kelompok Tani Garam Desa Tanjakan, Sakirin mengatakan,
seyogyanya kebijakan pemerintah pusat untuk mengimpor garam tidak
diberlakukan. Pasalnya, saat ini petani garam mendekati musim panen
garam. Kebutuhan garam diwilayah Jabar akan tercukupi dengan panen garam
dari petani garam lokal.
“Kita udah mau panen, pemerintah malah impor garam. Habislah garam kita buang,” keluh Sakirin.
Dia menambahkan, pihaknya menyambut baik dengan adanya rencana
kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diinisiasi DPRD Provinsi
Jabar untuk membentuk peraturan daerah tentang perlindungan petani garam
dan petambak ikan. Sehingga, hasil panen garam kedepannya diatur oleh
perda tersebut.
“Kalau garamnya impor, garam dari kita mau dikemanakan kalau tidak
ada yang beli, termasuk pemerintah daerah pun tidak mau beli, kita
sangat diruguikan kalau seperti ini,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, kedepannya pemerintah daerah dapat menampung
garam dari petani lokal untuk dimanfaatkan kebutuhan garam kepada
masyarakat di Jabar. Paling tidak ada badan yang akan menampung stok
garam untuk dikelola agar garam lokal bisa bermanfaat.
“Kayak Bulog saja, beras petani dibeli dengan harga yang sesuai untuk
dikonsumsi masyarakat banyak, nah garam seharusnya kaya gitu,” tandas
Sakirin.(yn)
Wednesday, September 27, 2017
BP Perda DPRD Jabar Sosialisasikan Raperda Perlindungan Petani Garam dan Petambak Ikan
By Pakuan Merdeka at September 27, 2017
