BANDUNG - Fraksi fraksi DPRD Jabar, Minta Gubernur Kaji Ulang dan Tunda Perpindahan Kantor Dinas
PMPTSP
Tanggal 03 Oct 2017 13:29 WIB
Beberapa Fraksifraksi di DPRD Jawa Barat meminta agar
Gubernur Ahmad Haryawan untuk mengkaji ulang dan menunda
perpindahan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (Dinas PMPTSP) yang terletak di Jalan Sumatera ke jalan
Windu No 26 Bandung yang kini masih ditempati oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Permintaan
penundaan perpindahan kantor Dinas PMPTSP ke Jalan WinduBandung,
disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Jabar yang
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Harris Bobihoe (Gerindra)
didampingi Haris Yuliana (PKS) dengan agenda pandangan umum
Fraksi DPRD Jabar terhadap Raperda tentang APBD Jabar Ta.2018,
Senin (02/10). Menurut pandangan umum FPDIP yang dibacakan oleh
Bambang Mujiarto, kebijakan Gubernur atas perpindahan kantor yang
terjadi pada Dinas PMPTSP, BPSDM dan pengelolaan asset provinsi
yang tidak dilaksanakan secara professional dan efektif sesuai dengan
koridorhukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Karena Perdanya sampai kini belum terbit. Fraksi PDIP juga
berpendapat, dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur
No.11/Kep.622Org/2017 tertanggal 19 Juli 2017 tentang Perubahan
atas Keputusan Gubernur Jabar no 11/Kep.53Org/2017 tentang
penetapan gedung kantor perangkat daerah di lingkungan pemerintah
daerah provinsi Jabar. Kami minta agar dikaji ulang dan ditunda
pelaksanaannya.
Keberadaan kantor BPSDM di jalan Windu no 26 Bandung yang sudah mendapatkan Akredasi ‘A” dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) harus tetap dijaga
integritasnya. Untuk itu, kurang pas kalau sebagain dipindahkan ke jalan CipageranCimahi (eks rumah dinas Anggota DPRD Jabar). Bahkan berdasarkan hasil investigasi ketiga objek
kantor tersebut, FPDIP memberikan catatan bahwa, adanya penambahan anggaran yang tidak efektif untuk memobilisasi perpindahan lokasi kantor dari kedua OPD tersebut. ( Dinas
PMPTSP dan BPSDM). ; Adanya penambahan struktur manajemen kantor yang baru, yang membutuhkan waktu untuk pentaannya.
Walaupun Dinas PMPTSP hanya menempati sebagian
ruangan di BPSDM, namun, pasti dapat mengganggu kinerja OPD PBSDM. Untuk itu, seharusnya memindahkan kantor Dinas PMPTSP kekantor yang lebih layak. Terkait rencana
perpindahan Dinas PMPTSP, Fraksi PDIP meminta kepada Gubernur untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, dengan alternative lain yaitu kelahan kosong milik pemprov Jabar yang lebih
representative. Namun, apabila perpindahan kantor tersebut tetap dipaksakan pada tahun 2017 ini, maka hal tersebut sangat tidak efektif sekali. Jakang menyelesaikan masalah dengan
menimbulkan masalah baru. Dalam artian menyeselaika masalah Dinas PMPTSP dan menimbulkan masalah di BPSDM. Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi NasdemHanura, yang
meminta dan berharap gubernur Jabar meninjau ulang perpindahan kantor Dinas PMPTSP ke kantor PBSDM jalan Windu Bandung yang sudah terakredasi “A”, secara nasional dan
regional.
Untuk itu Fraksi NasdemHanura melihat masih ada lokasi lain yang dimiliki pemerintah daerah Jabar yang lebih sesuai dengan kebutuhan untuk kantor Dinas PMPTSP.
Sedangkan Fraksi Demokrat, mendorong terhadap kebutuhan SDM berada dalam Dinas PMPTSP agar segera untuk ditempatkan sebab dengan perubahan status dari Badan menjadi
Dinas tentunya Tupoksinya berubah menjadi teknis, sehingga kegiatan perijinan benarbenar dilaksanakan dari satu pintu. Fraksi PKB menilai, bahwa selama ini Dinas PMPTSP sebagai
pelaksana teknis belum satu pintu. Untuk itu maka diperlukan percepatan pelaksanaannya, mengingat perubahan status dari Badan menjadi Dinas. Hal ini tentunya dibutuhkan kesiapan
SDM dan pengawasan dari Pemprov Jabar. Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi (am)
Saturday, October 7, 2017
Fraksifraksi DPRD Jabar, Minta Gubernur Kaji Ulang dan Tunda Perpindahan Kantor Dinas PMPTSP
By Pakuan Merdeka at October 07, 2017
