Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Saturday, April 7, 2018

Rekomendasi DPRD sumedang Desak Bupati Hentikan Kendaraan Berbasis Aplikasi

SUMEDANG - Ratusan masa sopir angkutan kota Sekabupaten Sumedang gelar aksi unjuk rasa menuntut  angkutan berbasis online di kabupaten Sumedang segera dihentikan  dan ditindak tegas selama regulasi atau perijinannya belum terbit.


Dalam Orasinya ratusan masa pengunjuk rasa menegaskan angkutan berbasis online di Kabupaten Sumedang legalitasnya masih bodong.

Dikatakan juga dari data yang Organda kumpulkan sekarang ini sedikitnya ada 140 kendaraan dari 4 komunitas yang ada.

Sebagai sekertaris DPC  Organda Sumedang dan Sekaligus Kordinator aksi Yudi secara gamplang mendesak agar pihak terkait segera turun tangan menyelesaikan  persoalan ini.  Bahkan di dalam audiensi para awak angkutan tersebut tetap mendesak DPRD Kabupaten Sumedang untuk menindak tegas angkutan berbasis online tersebut.

Audiensi awak angkutan dengan anggota DPRD Komisi A dan D tersebut dihadiri pula, dari aparat Kepolisian Polresta Sumedang, Diskominfo,  dan Kadishub. Dalam paparannya. DPRD sendiri beranggapan bahwa payung hukum bahwa kendaraan berbasis online di Kabupaten Sumedang tersebut masih Ilegal. 

Namun lebih jauh DPRD kabupaten Sumedang  menilai pihaknya belum punya payung hukum juga untuk menindak tegas kendaraan berbasis online tersebut.

Tapi menyikapi hal tersebut, DPRD kabupaten  Sumedang dengan pihak Organda sebagai wadah aspirasi para awak angkutan bersepakat mengeluarkan lima rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Petahana dan Kapolres Kabupaten Sumedang.

Kelima rekomendasi tersebut,  pertama DPRD  merekomendasikan kepada Bupati dan Kapolres untuk menghentikan kegiatan kendaraan berbasis online selama legalitas Kendaraan Angkutan Online  itu ijinnya belum terbit.

Kedua DPRD merekomendasikan kepada Bupati dan Kapolres untuk mendata semua kendaraan yang berbasis online di Sumedang. Ketiga DPRD merekomendasikan kepada Bupati dan Kapolres untuk mengawasi setiap kendaraan berbasis online yang berada di Sumedang.

Keempat DPRD merekomendasikan kepada semua awak angkutan reguler untuk tidak bertindak semenamena terhadap kendaraan berbasis online.

Kelima DPRD  merekomendasikan kepada bupati untuk menindak lanjuti kelima rekomendasi tersebut. (am/pajmer)