SUMEDANG - Ratusan masa sopir angkutan kota Sekabupaten Sumedang gelar aksi unjuk rasa menuntut angkutan berbasis online di kabupaten Sumedang segera dihentikan dan ditindak tegas selama regulasi atau perijinannya belum terbit.
Dalam Orasinya ratusan masa pengunjuk rasa menegaskan angkutan berbasis online di Kabupaten Sumedang legalitasnya masih bodong.
Dikatakan juga dari data yang Organda kumpulkan sekarang ini sedikitnya ada 140 kendaraan dari 4 komunitas yang ada.
Sebagai sekertaris DPC Organda Sumedang dan Sekaligus Kordinator aksi Yudi secara gamplang mendesak agar pihak terkait segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Bahkan di dalam audiensi para awak angkutan tersebut tetap mendesak DPRD Kabupaten Sumedang untuk menindak tegas angkutan berbasis online tersebut.
Audiensi awak angkutan dengan anggota DPRD Komisi A dan D tersebut dihadiri pula, dari aparat Kepolisian Polresta Sumedang, Diskominfo, dan Kadishub. Dalam paparannya. DPRD sendiri beranggapan bahwa payung hukum bahwa kendaraan berbasis online di Kabupaten Sumedang tersebut masih Ilegal.
Namun lebih jauh DPRD kabupaten Sumedang menilai pihaknya belum punya payung hukum juga untuk menindak tegas kendaraan berbasis online tersebut.
Tapi menyikapi hal tersebut, DPRD kabupaten Sumedang dengan pihak Organda sebagai wadah aspirasi para awak angkutan bersepakat mengeluarkan lima rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Petahana dan Kapolres Kabupaten Sumedang.
Kelima rekomendasi tersebut, pertama DPRD merekomendasikan kepada Bupati dan Kapolres untuk menghentikan kegiatan kendaraan berbasis online selama legalitas Kendaraan Angkutan Online itu ijinnya belum terbit.
Kedua DPRD merekomendasikan kepada Bupati dan Kapolres untuk mendata semua kendaraan yang berbasis online di Sumedang. Ketiga DPRD merekomendasikan kepada Bupati dan Kapolres untuk mengawasi setiap kendaraan berbasis online yang berada di Sumedang.
Keempat DPRD merekomendasikan kepada semua awak angkutan reguler untuk tidak bertindak semenamena terhadap kendaraan berbasis online.
Kelima DPRD merekomendasikan kepada bupati untuk menindak lanjuti kelima rekomendasi tersebut. (am/pajmer)
Saturday, April 7, 2018
Rekomendasi DPRD sumedang Desak Bupati Hentikan Kendaraan Berbasis Aplikasi
By Pakuan Merdeka at April 07, 2018
