BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat, Sudah Pahami Wajib Pajak PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Menurut Anggota DPRD Jabar, Gatot Tjahyono, aturan itu adalah prinsipnya bukan melarang merokok, atau pengaturan terhadap rokok.Contohnya, pengaturan tentang kawasan untuk merokok dan kawasan tanpa rokok.
Dalam konteks peraturan, ketentuan pada yang lebih tinggi, misalnya peraturan pemerintah, peraturan menteri, undang-undang.Harus belajar menjadi satu kesatuan, ”kata Gatot dalam Media Diskusi Kawasan Tanpa Asap Rokok: Menyoal Kawasan Tanpa Rokok, Atur dan Tidak Menyingkirkan” di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Selasa (31/7).
Gatot mengakui, tidak membidangi komisi yang terkait rokok. Namun, umum, pembuatan peraturan di bawah ini adalah aturan yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Jabar sendiri belum mengatur soal rokok, yang ada di kabupaten / kota.
Sementara bergulir perda yang merupakan turunan dari Aturan yang lebih tinggi (PP / UU), dapat muncul dari eksekutif atau memfilmkan DPRD. Bisa juga perda tersebut. Belajar berdasarkan luas, akademisi, asosiasi dan seterusnya.
Namun Gatot digunakan jika masalah-masalah seperti ini disikapi dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat, tanpa harus melalui perda.
Hal seperti ini jadi contoh bukan soal perda atau aturan tapi bagaimana kesadaran masyarakat. Terlalu banyak perda yang dihanguskan Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di dalamnya, ”jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, perda yang berkaitan dengan peraturan di perdas yang menimbulkan gejolak di masyarakat, menimbulkan biaya tinggi, mengorbit pada perizinan.
Ia mengungkapkan, tidak mungkin bergulir. Hal ini akan dipantau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekarang ini trennya pemerintah adalah mengurangi perda dan perizinan. Tren lainnya kita lebih mengedepankan pola hidup sehat, kesehatan mahal, dan lain-lain yang menumbuhkan kesadaran, ”tutupnya. (am)
