Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Friday, October 19, 2018

DPR Jabar Gelar Paripurna Rancangan Perubahan Tata Tertib(Tatib) DPRD Jabar Menjadi Peraturan DPRD Jabar


BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar menjadi Peraturan DPRD Jabar.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe berlangsung di gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro kota Bandung, Selasa (16/10). Rapat dihadiri, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Dalam laporan yang disampaikan oleh anggota Komisi I, Hj. Ganiwati menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan Tata Tertib tersebut digodok dan disusun oleh Komisi I, selama pembahasan dan penyusunan kita menghadirkan pakar dari Unpad dan sekretariat DPRD Jabar. Hal ini penting untuk inventarisasi masalah.
Ganiwati juga menyampaikan bahwa hasl kajian Komisi I, ada empat perubahan yang diusulkan dalam Perubahan Tatib DPRD Jabar, namun setelah dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri yang disetujui hanya satu. Lainnya, tetap dijalankan sesuai amanah PP12/2018.
Adapun Perubahan yang disetujui adalah Tata tertib pembahasan raperda APBD, P2APBD, Perubahan APBD, LKPJ dan tata tertib PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang baru, ujarnya.(yn)