BANDUNG - Dampak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dibahas Komisi I DPRD Jawa Barat.
Pasalnya, salah satu dari peraturan tersebut diantaranya penghapusan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Wilayah (BKPPPW).
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Syahrir mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil paripurna tentang status Bakorwil yang akan dicabut kewenangan dan tupoksinya. Komisi I mengundang mitra kerja untuk mengetahui lebih jauh berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang penghapusan unit kerja pemerintah di kabupaten kota.
Seperti kedatangan aspirasi dari Bakorwil, lembaganya masih sangat dibutuhkan terutama untuk menangani keterwakilan dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyerap aspirasi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sebagainya yang bersentuhan langsung dengan Bakorwil. Peran-peran tersebut harus tetap ada, heritage yang benar-benar terjaga keberadaanya di Bakorwil.
"Peluangnya tetep ada, susunan organisasi dan fungsinya harus tetap dipertahankan,” ujar Syahrir di Ruang Komisi I DPRD Jalan, Jalan Diponegoro Nomor 27, Bandung, Kamis (15/11).
Meskipun secara kebijakan akan relatif sulit, Permendagrinya masih dibahas dipemerintah pusat. Hal tersebut menjadi peluang untuk mengusulkan solusi yang lebih baik daripada penghapusan unit kerja.
"Permenadgrinya kan masih digodok di pusat pembahasannya, ini yang kita harapkan agar usulannya dapat sinergi dengan PP dan permendagri,” pungkasnya. (aul)
