BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah pemilihan.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Jabar Ineu Puwadewi Sundari kepada wartawan Rabu (12/12).
Himbauan itu disampaikan Ineu lantaran sejak 30 November hingga 11 Desember 2018, legislator Jabar sesuai dengan perundang-undangan melaksanakan kewajiban ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstiuen, yang dikenal dengan kegiatan reses anggota DPRD.
Menurutnya, hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan rencana pembangunan dalam RAPBD.
"Peramasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya harus direspon positif untuk kemudian dibahas secara komisional atau di kantor DPRD," kata Ineu.
Ineu mengaku, telah melakukan kegiatan resesnya di Linggar Jaya, Kabupaten Sumedang. Dia berharap, selama masa reses, Anggota DPRD diharapkan semakin dekat secara psikologis dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
"Selama melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan ini akan lebih dekat dengan konstituennya,” pungkas Ineu.
Perlu diketahui, dalam melaksanakan reses III masa sidang tahun 2018 ini setiap anggota DPRD Jawa Barat berkewajiban untuk melakukan kegiatan jaring aspirasi di delapan titik pertemuan di daerah pemilihan mereka.(ko)
