Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Friday, October 6, 2017

Rita Widyasari mulai Ditahan

JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur ini ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar, Jumat (6/10/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rita ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang bila memang diperlukan. “RIW ditahan di Cabang Rutan KPK, di kav. K4,” katanya,” saat dikonfirmasi. Masih kata Febri, Selain Rita, sebelumnya KPK juga menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Sama seperti Rita, pria yang juga menjabat Ketua KNPI Kaltim ini akan ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. “KHR di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Febri.

  1. Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan penyuapan dan gratifikasi. Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. (am,)