Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Tuesday, October 24, 2017

Zul Tusuk Majikannya

DEPOK - Sebut saja Zul(22) dia salah seorang pedagang seblak yang tega menusuk majikannya sendiri yang tengah  tidur di sofa rumahnya di Perumahan Wisma Mas Cinangka, Sawangan Kota Depok,.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sawangan AKP Darminto  tersangka Zul,21, asal Ujung Pandang ini ditangkap security yang jaga di rumah Yopi, 41.u
Pasalnya korban yang dalam keadaan terluka, langsung teriak sehingga pelaku ditangkap petugas security.
“Pelaku diamankan di pos keamanan perumahan tersebut bersama pisau dapur masih berlumuran darah,” ujarnya didampingi Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno Selasa (24/10) sore.
“Korban mengalami dua luka tusukan di leher Kini kondisinya masih dirawat itensif UGD RS UIN Ciputat,”katanya.
AKP Darminto mengungkapkan motif pelaku menusuk korban yang sekaligus bos jualan makanan seblak lantaran kesal tidak dipinjamkan uang untuk urut.
“Pelaku habis kecelakaan tangannya patah. Oleh pelaku sudah meminta pinjam uang berhari-hari kepada korban yang juga bosnya tersebut namun tAnggkasih. Akhirnya pelaku kesal dan gelap mata langsung menusuk bosnya tersebut saat ketika sedang tiduran di sofa rumahnya,”tambahnya
“Sejauh ini korban masih belum bisa dimintai keterangan lebih banyak kondisinya sedang tidak memungkinkan,”tutupnya. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Am)