BANDUNG - Barat menghimbau agar para kepala sekolah melaporkan ke
Bawaslu manakala ada oknum dari parpol yang melakukan kampanye
baik secara langsung atau tidak langsung di lingkungan sekolah atau
institusi pendidikan.
Imbauan ini dikemukakan Anggota Komisi V, Abdul Hadi Wijaya
saat melakukan dialog dengan para kepala sekolah dan guru SMK di
Kabupaten Purwakarta bertempat di SMK Negeri I Purwakrta (20/2).
Abdul Hadi menyampaikan hal tersebut saat menanggapi
pernyataan salah seorang kepala sekolah yang mengatakan adanya
orang-orang yang mengaku dari partai tertentu mendatangi sekolahnya
dan meminta data serta informasi pelajar beserta orang tuanya yang
dianggapnya memerlukan bantuan.
“Langsung laporkan ke Bawaslu apabila ada oknum dari parpol
manapun yang melakukan kampanye di lingkungan sekolah. Bawaslunya
saat ini akan lebih keras bertindak apabila ada laporan dari masyarakat
mengenai pelanggaran kampanye.”
Sebagaimana diketahui Undang-Undang No 10 Tahun 2016
tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye Pilkada melarang melakukan kampanye di lembaga
pendidikan (gedung dan sekolah).
Guru sebagai ASN sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Hadi
dak
boleh terlibat dalam kampanye untuk mendukung salah satu
paslon karena sudah ada aturan dari Menpan RB mengenai apa
yang boleh dan dak
boleh dilakukan ASN selama Pilkada
berlangsung dan apabilanya terbuk
akan dikenai sanksi
administrasi maupun penurunan pangkat atau jabatan.
Menambahkan apa yang dikatakan Abdul Hadi, Anggota Komisi V
yang juga hadiri pada dialog tersebut, Cucu Sugya
mengemukakan semua parpol peserta sudah mengetahui aturan
larangan berkampanye di lembaga pendidikan kalaupun ada yang
masih melakukan hal tersebut Cucu yakin itu adalah oknum parpol yang dak
bertanggungjawab. (hms)
Friday, February 23, 2018
Komisi V DPRD Jabar : Laporkan ke Bawaslu Parpol yang Kampanye di Lembaga Pendidikan
By Pakuan Merdeka at February 23, 2018
