Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Friday, February 23, 2018

Komisi V DPRD Jabar : Laporkan ke Bawaslu Parpol yang Kampanye di Lembaga Pendidikan

BANDUNG - Barat menghimbau agar para kepala sekolah melaporkan ke Bawaslu manakala ada oknum dari parpol yang melakukan kampanye baik secara langsung atau tidak langsung di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan. Imbauan ini dikemukakan Anggota Komisi V, Abdul Hadi Wijaya saat melakukan dialog dengan para kepala sekolah dan guru SMK di Kabupaten Purwakarta bertempat di SMK Negeri I Purwakrta (20/2). Abdul Hadi menyampaikan hal tersebut saat menanggapi pernyataan salah seorang kepala sekolah yang mengatakan adanya orang-orang yang mengaku dari partai tertentu mendatangi sekolahnya dan meminta data serta informasi pelajar beserta orang tuanya yang dianggapnya memerlukan bantuan.


“Langsung laporkan ke Bawaslu apabila ada oknum dari parpol manapun yang melakukan kampanye di lingkungan sekolah. Bawaslunya saat ini akan lebih keras bertindak apabila ada laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran kampanye.” Sebagaimana diketahui Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada melarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Guru sebagai ASN sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Hadi dak boleh terlibat dalam kampanye untuk mendukung salah satu paslon karena sudah ada aturan dari Menpan RB mengenai apa yang boleh dan dak boleh dilakukan ASN selama Pilkada berlangsung dan apabilanya terbuk akan dikenai sanksi administrasi maupun penurunan pangkat atau jabatan. Menambahkan apa yang dikatakan Abdul Hadi, Anggota Komisi V yang juga hadiri pada dialog tersebut, Cucu Sugya mengemukakan semua parpol peserta sudah mengetahui aturan larangan berkampanye di lembaga pendidikan kalaupun ada yang masih melakukan hal tersebut Cucu yakin itu adalah oknum parpol yang dak bertanggungjawab.  (hms)