Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Wednesday, November 7, 2018

Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Gagal

CIREBON - Pansus VI DPRD Jawa Barat mendapatkan banyak masukan dan informasi terkait perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya mengenai larangan pemasangan iklan.



Hal itu diketahui usai Pansus VI DPRD Jabar kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Senin (5/11).

"Tentang pelarangan iklan yang berbau tentang rokok masih menjadi permasalahan utama di Kabupaten Cirebon dalam menegakan Perda KTR ini. Kabupaten Cirebon telah merumuskan perda ini sejak dua tahun terkahir ini dan selalu gagal oleh persoalan iklan rokok yang memang menjadi pendapatan daerah yang menguntungkan," ucap Iemas dalam keterangannya.

Iemas menegaskan, sesungguhnya saat ini yang perlu disosialisasikan atau dipahami dalam Perda ini adalah pengaturan zona larangan merokok bukan larangan merokok.

"Perlu di tegaskan perda ini mengatur zona larangan merokok atau smoking area jadi bukan melarang untuk tidak merokok," tegas Iemas.

Dia berharap, dengan adanya perda ini, orang semakin sadar kesehatan itu sangat penting. Sehingga pada akhirnya masyarakat tidak merokok untuk menjadi sehat.

"Ke depannya anggaran untuk membeli rokok akan dialihkan (masyarakat) untuk hal yang lebih bermanfaat lagi," pungkasnya(eko)