Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Monday, March 25, 2019

Uang Hasil Gelapkan Mobil Dipake Nyabu, Komplotan Penipu Dibekuk Polisi


JAKARTA- apes alias sial bagi komplotanp penipu, komplotan penipu tersebut berjumlah lima orange,masing- masing adalah AR (30), UK (30) SPJ (55) SPT (34)  MHK.


Penggelapan mobil rental
tersebut berhasil dibongkar oleh Polsek Kebayoran Baru, dan kelima tersangka  berhasil diringkus, Senin (25/3/2019) dan kini kelima orang tersebut dikandangin di Mapolsek Kebayoran baru.

Dari hasil kejahatannya mereka bisa menjual mobil rental tersebut sebanyak Rp 20 hingga 30 juta per unit.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Beny Alamsyah mengatakan, modus yang dilakukan komplotan ini dengan modus merental mobil di salah satu rental di kawasan Jakarta.

“Modusnya seorang pelaku cewek rental mobil sehari dengan identitas fotocopy KTP dan alamat palsu. Sehari dia sewanya lalu minta perpanjang beberapa hari setelah itu tak ada kabar,” ungkap kapolsek.

Saat penangkapan ternyata mobil yang diamankan sudah berpindah tangan sekitar 6 orang. Ada yang di Semarang, Temanggung, dan Kendal, Jawa Tengah.

Menurutnya dalam aksinya tersebut sudah terjadi di 15 TKP dan Polsek  Kebayoran Baru telah mengamankan 5 unit mobil jenis MPV dan City Car. Tersangka AR ditangkap di Jakarta dan NV yang masih berstatus buron sedang dilakukan pengejaran. “Hasil uang dari penggelapan mobil tersebut juga digunakan untuk membeli sabu” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (nl/nsr)