Penggelapan mobil rental
tersebut berhasil dibongkar oleh Polsek Kebayoran Baru, dan kelima tersangka berhasil diringkus, Senin (25/3/2019) dan kini kelima orang tersebut dikandangin di Mapolsek Kebayoran baru.
Dari hasil kejahatannya mereka bisa menjual mobil rental tersebut sebanyak Rp 20 hingga 30 juta per unit.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Beny Alamsyah mengatakan, modus yang dilakukan komplotan ini dengan modus merental mobil di salah satu rental di kawasan Jakarta.
“Modusnya seorang pelaku cewek rental mobil sehari dengan identitas fotocopy KTP dan alamat palsu. Sehari dia sewanya lalu minta perpanjang beberapa hari setelah itu tak ada kabar,” ungkap kapolsek.
Saat penangkapan ternyata mobil yang diamankan sudah berpindah tangan sekitar 6 orang. Ada yang di Semarang, Temanggung, dan Kendal, Jawa Tengah.
Menurutnya dalam aksinya tersebut sudah terjadi di 15 TKP dan Polsek Kebayoran Baru telah mengamankan 5 unit mobil jenis MPV dan City Car. Tersangka AR ditangkap di Jakarta dan NV yang masih berstatus buron sedang dilakukan pengejaran. “Hasil uang dari penggelapan mobil tersebut juga digunakan untuk membeli sabu” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (nl/nsr)
