Pengadilan Negeri Bekasi Jawa Barat.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menolak Eksepsi (nota keberatan) yang dilayangkan kuasa Hukum terdakwa.
Maka dari itu Majelis Hakim yang dipimpin Musa Arief Aini meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi saksi pada sidangselanjutnya(1/4/2019) untuk memeriksa saksi saksi pada gelar sidang perkara berikutnya.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Musa Arief Aini didampingi hakim anggota Djuyamto dan Syofia M Tambunan, disebutkan ada beberapa pertimbangan dalam kasus tersebut.
Pertama, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, dinyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas dan kurang cermat. Sementara Majelis hakim sendiri beranggapan, surat dakwaan yang disusun JPU sudah jelas dan cermat.
“Tentang isi yang kami sampaikan dalam pertimbangan, bahwa apa yang menjadi eksepsi penasihat hukum bahwa uraian dakwaan tidak jelas dan kurang cermat itu, menurut majelis hakim tidak seperti itu. Majelis hakim menyatakan uraian dakwaan sudah jelas, sudah terang, sudah lengkap,” ungkap Hakim anggota yang juga selaku Humas PN Bekasi, Djuyamto, usai persidangan putusan sela.
Kedua, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dilanjutkan. Majelis hakim mengagendakan, sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi, akan digelar pekan depan.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum juga juga menyoal tentang kekeliruan dalam mencantumkan nomor visum dalam dakwaan JPU. “Kalau kekeliruan itu kan, hanya soal administrasi, dan tidak berakibat pada ketidakcermatan uraian dakwaan,” bebernya.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini, sempat menjadi perhatian publik, saat seluarga ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018) lalu.(mul)
