Redaksi

Pimpinan Umum : Boy James Wa an Pimpinan Perusahaan : Amas Mulyana Pimpinan Redaksi/ Pelaksana Harian : Piryanto Wakil Pemimpin Redaksi : R. Iwan Yulistiawan Redaktur Pelaksana : Asep Mauludin Staf Inti Redaksi : Iwan Sugiarto, Suharto, Dajani , Piryono, Novan, Ahmad Fikri, Achmad Andri Said, Eko Priyanto, Jadin Bahrudin, Sutedja Manajer Sirkulasi. : - Deni Widakrisnara Manajer Iklan. : - Buncahya Manager Keuangan : - Yono Manager IT : - Bima Biro Bandung. : - A. Aulia Biro Sumedang. : - Ipan Ripan Biro Kuningan : - Aldin Biro Indramayu : - Mansyur Biro Majalengka : Biro Tangerang. : - Hasan Biro Bekasi : - Pirnendi Biro Kab. Cirebon : - Hapid Biro Kota Cirebon : - Gunawan Biro Kab. Kuningan : - Toni Riana Alamat Redaksi. : Perum Lovina Vilage Blok B. 18 Rt 01 Rw 06 Desa Kemlaka Gede ( Dawuan ) Kecamatan Tengah Tani Kab. Cirebon Pajajaran Merdeka Diterbitkan : PT. Pajajaran Merdeka Cakranusantara Berdasarkan Undang Undang Pers 40 Konsultan Hukum. : Diah Anggraeni,SH & Rekan

Kisah

Pages

Parlemen Jawa Barat

Saturday, April 6, 2019

AM dan AB Berhasil Dilumpuhkan Polres Lampung Tengah

LAMPUNG - Dua bandit dilumpuhkan Tim Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah karena melawan saat disergap, Sabtu (6/4/2019).
Keduanya adalah sebut saja AB (21) warga Anak Tuha Lampung Tengah (residifis) dan AM (21) warga Aji Pemanggilan Anak Tuha Lampung Tengah, pada Sabtu (06/04/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH menjelaskan kedua terangka adalah Bohari (21) dan Arif (21). Kasus berawal dari laporan Rahmat yang kehialngan Honda Beat hitam pada Selasa (02/04/2019) pukul 13.00. Padahal motor itu sebelumnya diparkir di depan rumah.
“Berdasarkan CCTV dan penyelidikan didapat identitas pelaku, dan ketika dilakukan penangkapan salah satu dari mereka melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke kaki,” ujarnya.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa laduk yang dipergunakan untuk melawan petugas disita,. Begitu pula serta uang hasil penjualan sepeda motor. Sepaket alat hisap sabu juga ikut disita polisi.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.(***)