Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Darisu Dolok Saribu mengatakan, konsep inovatif dan kolaboratif harus sudah terbangun disemua sektor.
Sehingga tidak akan ada persoalan dengan lembaga yang juga berkaitan dengan kepemlikian aset tersebut yaitu Badan Pertanahan Nasional sebagai induknya. Tentunya hal itu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing wilayah.
"Pengelolaan BPKAD harus bersinergi, kondisi saat ini kan sedikit membingungkan karena di kelola OPD tertentu. Sehingga konsep inovasi kolaborasi harus ada. Dengan wewenang ada di setda," ucap Darius di BPKAD Kab Cianjur, Selasa (23/4).
Selain itu, lanjut Darius, masalah klasik tersebut tentunya harus disepakati dengan pihak atau instansi yang bersangkutan seperti BPN. Selain itu juga yang harus diantisipasi yakni adanya keterlibatan masyarakat dalam status aset tersebut.
"Lebih bermasalah lagi kalau aset tersebut diklaim masyarakat kepemilikannya," katanya.
Kepala BPKAD Kabupaten Cianjur, R. Dedi Sudrajat menyebutkan, pengamanan aset tentu menjadi kewenangan kabupaten kota.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan aset di wilayah Cianjur pihaknya akan menargetkan untuk mensertifikatkan aset secepat mungkin.
"Kita berupaya sejauh dokumen dan datanya mendukung untuk diprioritaskan dan disertifikatkan. Untuk anggaran dan sertifikat tanah dari BPN," tandas Dedi (aul)
